Standar Kurikulum Pekerjaan Sosial
Written by Siti Napsiyah Ariefuzzaman, MSW.   

Siti Napsiyah Ariefuzzaman, MSW.Ikatan Pendidikan Pekerja Sosial Indonesia (IPPSI) bekerjasama dengan International Association of School of Social Work (IASSW) dan Asian Pacific for School of Social Work Education (APASWE) menyelenggarakan workshop internasional dengan tema “ Social Work Education in Indonesia: Indiginenous and International Perspectives, Dilemmas and Challenges” pada tanggal 25-27 Januari 2012 di Universitas Indonesia (UI) Depok. Peserta workshop ini adalah seluruh tenaga pengajar dan dosen perwakilan perguruan tinggi yang memiliki kesejahteraan/pekerjaan sosial di seluruh Indonesia dan dunia, pengambil kebijakan seperti Kementerian Sosial, dan lembaga sosial lainnya. Agenda utama yang dibahas dalam konferensi ini adalah membahas mengenai pentingnya untuk menyatukan atau menyamakan standar kurikulum bagi sekolah pekerjaan sosial di seluruh dunia dengan tetap memperhatikan aspek lokalnya. Workshop ini sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kurikulum kesejahteraan sosial. Khususnya konteks Indonesia, beberapa bulan sebelumnya telah dilakukan workshop kurikulum inti yang difasilitasi oleh IPPSI baik dilaksanakan di Jember maupun di Malang. Dalam workshop tersebut disepakati bahwa masing-masing sekolah pekerjaan sosial di Indonesia hendaknya memberikan minimal 60 persen mata kuliah inti yang telah dibahas dalam workshop.

Tujuan dari workshop ini adalah sebagai wadah bagi para pengajar pekerjaan/kesejahteraan sosail untuk mereview kurikulum dan silabus dari mata kuliah yang mereka ampu dalam masyarakat yang multikultural melalui proses dialog dengan para pengajar dari berbagai negara; untuk memperkenalkan standar global bagi pendidikan pekerjaan sosial, etika dalam pekerjaan sosial; mendiskusikan tenang kurikulum, metode, dan referensi; untuk mengkaji teori pekerjaan sosial yang dinilai relevan untuk diaplikasikan dalam konteks masyarakat masing-masing.

 

Prof. Vishanthie Sewpaul (ketua Ikatan Pendidikan Pekerjaan Sosial di Afrika) menjelaskan bahwa pekerjaan sosial sebagai sebuah studi harus memiliki standar internasional yang dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman bagi sistem pendidikan pekerjaan sosial. Mengapa? Karena pekerjaan sosial memiliki mandat yang besar yaitu menjunjung tinggi hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan, pembebasan dan pemberdayaan bagi kelompok lemah, dan lain-lain. Oleh karena itu, sebagai sebuah studi, pekerjaan sosial tentu membutuhkan kerangka teori tentang tingkah laku manusia, sistim sosial, dan teori serta pelatihan ketrampilan lainnya. Selanjutnya, ia menjelaskan tentang sembilan (9) standar bagi pendidikan pekerjaan sosial: Statemen tujuan utama dan misi lembaga pendidikan pekerjaan sosial; tujuan dan hasil dari program; program kurikulum dan praktikum; kurikulum inti; staf pekerjaan sosial yang profesional; mahasiswa pekerjaan sosial; struktur, administrasi, pemerintah dan sumber daya lainnya; keberagaman budaya dan tradisi; nilai dan etika.

Dalam sesi plenari dan komisi, semua peserta seminar sangat antusias untuk membahas berbagai isu yang berkaitan dengan tema standarisasi kurikulum nasional. Intinya memang standar global atau internasional sangat diperlukan dan sebagai capaian ideal. Namun demikian semua sepakat agar standar global tersebut tetap memperhatikan aspek-aspek lokal yang berlaku di masing-masing seting pekerjaan sosial di negara yang berbeda.

Standar global sangat diperlukan mengingat berbagai permasalahan yang dihadapi oleh profesi pekerjaan sosial juga sangat bersifat global. Oleh karena itu dibutuhkan kualifikasi dan kompetensi yang berstandar global bagi pelajar/mahasiswa pekerjaan sosial. Dan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut adalah perlunya standarisasi kurikulum pekerjaan sosial yang berlaku di seluruh dunia dengan tetap memperhatikan aspek lokalitas.

Sebagai acuan diskusi adalah bagaimana tema standarisasi kurikulum dan nilai serta etika memiliki relevansi dan tantangan jika diimplementasikan di konteks masyarakat kita. Sebagai contoh, standar global, dalam berbagai aspeknya tidak jarang memiliki benturan dengan standar lokal. Oleh karena sebagai tantangannya adalah mengintegrasikan dan mengadaptasikanya dalam kurikulum. Meskipun demikan kita semua menyadari bahwa secara SDM kita masih memerlukan banyak pengajar yang profesional di bidang pekerjaan sosial.

Di Indonesia, IPPSI telah menetapkan tujuh belas kurikulum inti yang harus dilaksanakan oleh lembaga pendidikan pekerjaan sosial di Indonesia. Mata kuliah yang dimaksud diantaranya adalah teori pekerjaan sosial, pengantar pekerjaan sosial, pekerjaan sosial dengan individu dan keluarga, pekerjaan sosial dengan kelompok, pekerjaan sosial dengan komunitas, pengembangan masyarakat, advokasi sosial, kebijakan sosial, pelayanan dan perlindungan bagi anak, sistim hukum dan perundang-undangan sosial, metode pekerjaan sosial, analisis permasalahan sosial, pekerjaan sosial media, pengantar sosiologi, pengantar psikologi, dan sebagainya.

Oleh karena itu, dibutuhkan suatu kebijakan bersama yang mengharuskan bahwa masing-masing perguruan tinggi yang memiliki program studi pekerjaan sosial agar menerapkan kurikulum inti yang telah disepakati.